Meta Digugat 33 Negara Bagian di AS

TRANSINDONESIA.co | Selasa di pengadilan federal Oakland, California, ini menuduh Meta dengan sengaja memasang fitur adiktif di platform media sosialnya, Instagram dan Facebook, dan telah mengumpulkan data tentang anak-anak di bawah 13 tahun, tanpa persetujuan orang tua mereka, sehingga melanggar hukum federal.

Jaksa Agung California, Rob Bonta menjelaskan tentang gugatan itu.

“Dalam upaya meningkatkan keuntungan, Meta telah berulang kali menyesatkan masyarakat tentang bahaya besar produk-produknya. Meta telah menyembunyikan cara Instagram dan Facebook mengeksploitasi dan memanipulasi konsumen, remaja, dan anak-anak yang paling rentan. Kami mengetahuinya, dari penyelidikan kami, dan pengungkapan oleh mantan orang dalam, bahwa perusahaan mengetahui bahwa Instagram berbahaya bagi sebagian besar remaja, terutama remaja perempuan.”

Meta menanggapi gugatan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka telah memperkenalkan lebih dari 30 cara untuk mendukung remaja dan keluarga mereka.

Perusahaan ini juga mengatakan bahwa mereka kecewa karena alih-alih bekerja secara produktif dengan perusahaan-perusahaan dalam industri ini untuk menciptakan standar yang jelas dan sesuai usia, untuk banyak aplikasi yang digunakan remaja, jaksa agung justru memilih jalan ini.

Secara total, 41 negara bagian dan Washington DC mengajukan tuntutan hukum terhadap Meta. [voa]

Share