Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan status tanggap darurat bencana itu berlaku selama 10 hari terhitung sejak 6 hingga 15 Oktober 2023.
“Terhitung mulai 6 Oktober hingga 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Saya juga intruksikan kepada Kepala Daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif untuk tidak boleh meninggalkan tempat,” kata Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, penetapan status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Dalam mendukung tugas dan fungsi penanganan darurat bencana, kata Sugianto, maka setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan.
“Pembentukan ini dapat melibatkan unsur TNI-Polri, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, hingga masyarakat. Setelah ditetapkan status tanggap darurat, kami sudah siapkan anggaran Rp 110 miliar sebagai alokasi Biaya Tak Terduga (BTT),” kata Sugianto.
Selain itu, dirinya meminta anggaran tersebut dapat dimaksimalkan seperti menambah jumlah personel maupun sarana dan prasarana. Sehingga karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah dapat dituntaskan.
“Manfaatkan dana BTT dengan baik. Tentunya untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” kata dia. [rri/tan]