KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai

TRANSINDONESIA.co | KPK mendalami pola penerimaan gratifikasi yang diduga diterima eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanta (ED). Pola itu dilakukan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu RI.

Hal tersebut didalami melalui tiga orang saksi dari pihak swasta  M. Yisuf Barusman, Rudi Hartono, san Rony Faslah. Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait kasus ED.

Hal itu disampaikan plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). Menurutnya tersangka dalam perkara ini yakni ED diduga memiliki pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank.

Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (4/9/2023) menyampaikan bahwa kasus ED sampai ke tingkat penyidikan.”Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai,” ucapnya

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Eko Darmanto. Lalu Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Ari Muniriyanti dan Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. [rri]

Share