Pengadilan Banding New York Tolak Permohonan Trump Untuk Penangguhan Sidang

TRANSINDONESIA.co | Pengadilan banding di New York, pada Kamis (28/9), menolak upaya mantan Presiden Donald Trump untuk menangguhkan persidangan perdata dalam gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James.

Keputusan tersebut disampaikan beberapa hari setelah Hakim Arthur Engoron memutuskan bahwa mantan presiden tersebut telah melakukan penipuan selama bertahun-tahun dan melucuti beberapa perusahaannya sebagai hukuman. Dengan keputusan itu, kasus tersebut dapat terus dilanjutkan.

Keputusan pengadilan banding tingkat menengah di negara bagian ini membuka jalan bagi Hakim Arthur Engoron untuk memimpin sidang tanpa juri, yang akan dimulai pada hari Senin (2/10) di Manhattan dalam gugatan perdata Jaksa Agung New York Letitia James.

Trump terdaftar di antara puluhan saksi yang mungkin hadir, yang berpotensi menimbulkan pertikaian di ruang sidang dengan hakim. Keputusan pada hari Selasa (26/9) lalu tentang penipuan yang telah dilakukan Trump berpotensi menjungkirbalikkan kerajaan real estatnya dan memaksanya untuk menyerahkan properti berharga miliknya di New York – seperti Trump Tower, gedung perkantoran di Wall Street, lapangan golf, dan perumahan di pinggiran kota.

Trump membantah melakukan kesalahan, dengan alasan sebagian asetnya bahkan bernilai jauh lebih besar dibanding yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan, yang menurut Engoron digunakan untuk mendapatkan pinjaman dan membuat kesepakatan. Trump berargumen bahwa laporan tersebut memiliki penafian (disclaimer) yang membebaskannya dari tanggung jawab. Para pengacaranya telah mengatakan mereka akan mengajukan banding. [voa]

Share