Asap Palangkaraya Semakin Pekat, Jam Belajar Diatur Ulang

TRANSINDONESIA.co | Kabut asap yang melanda Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan sangat pekat membuat jam belajar di sekolah diatur ulang. Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya bahkan mewajibkan siswa PAUD/TK, SD, SMP menggunakan masker saat berada di sekolah.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023. Isinya tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Palangkaraya.

Surat Edaran menyebutkan pekatnya kabut asap dan menurunnya kualitas udara di Palangkaraya berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik. Karena itu, pihaknya perlu menyesuaikan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan untuk mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Rabu (27/9/2023).

Poin pertama surat edaran tersebut menegaskan kewajiban penggunaan masker. Poin kedua menunda awal jam belajar mengajar menjadi pukul 07.30 WIB.

Jam belajar juga mengalami pengurangan sebanyak 25 menit untuk jenjang SD dan 30 menit untuk jenjang SMP. Sementara, pengurangan jam belajar untuk jenjang PAUD menyesuaikan.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya juga meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan. Mereka juga mengimbau peserta didik mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih. [rri]

Share