Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS
TRANSINDONESIA.co | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Tim Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka baru. Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5.
Dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Demikian disampaikan Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
“Tiga tersangka itu adalah EH, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, MFZ, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo. Serta JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo,” kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Dan menemukan bukti yang kuat keterlibatan para tersangka.
Ketiga tersangka lagsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Tim penyidik juga telah melimpakan berkas perkara tersangka WP. Dari penyidikan ke penuntutan.
“Tersangka WP ini sudah tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum. Artinya tersangka WP dalam waktu 20 hari ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Sumedana, menjelaskan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka yakni AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan YS (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020). Lalu MA (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan IH (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). [rri]