Polres Sukabumi Ringkus Dua Residivis Curanmor

TRANSINDONESIA.co | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan meringkus dua pelaku residivis yang selama ini paling diburu kepolisian karena aksinya sangat meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana,” kata AKBP Maruly Pardede dikutip dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

“Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKBP Maruly Pardede.

Menurutnya, kasus ini melibatkan beberapa TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Pardede. [bum]

Share