Polsek Pinang Tangerang Tangkap Pemilik Senpi Jenis Pen Gun

TRANSINDONESIA.co | Polsek Metro Pinang, Polrestro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten, memiliki senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (Pen Gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Polisi menyita Pen Gun berikut amunisinya di rumah kontrakan, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Mapolresta Tangerang Kota, Ahad (10/9/2023).

Anggota melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk Pen Gun dari dalam tas pinggang miliknya.

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kombes Zain. [mil]

Share