Dewan Pers: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat
TRANSINDONESIA.co | Terdapat 61 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis Indonesia sepanjang 2022. Angka tersebut meningkat dari kasus 2021.
“Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 43 kasus. Angka tersebut meningkat di tahun 2022 yakni 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Sapto mengatakan, selama 2022, terjadi 51 kasus kekerasan terhadap pers yang menyasar media, wartawan, narasumber dan aktivis pers. Selain itu, tindak kekerasan terjadi pada mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik.
“Bentuk kekerasannya beragam, seperti kekerasan fisik maupun nonfisik. Bahkan kekerasan melalui sarana digital, seperti peretasan, duplikasi situs web, penyebaran disinformasi untuk mendegradasi kredibilitas target serangan, juga turut diterima jurnalis,” ujar Sapto.
Menurut Sapto, kekerasan terhadap jurnalis banyak dialami di daerah. Seperti di Aceh dan Jawa, yang melibatkan unsur aparatur negara.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut melibatkan aktor pelaku dari unsur negara, aparat pemerintah. Ada juga akto selain negara yang terdiri dari ormas, partai politik, perusahaan, dan warga,” ujarnya. [rri/dar]