Pemerintah Denmark Hukum Pembakaran Al-Qur’an Dua Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.co | Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengaku, Pemerintah Denmark mengkaji larangan aksi penistaan terhadap Al-Qur’an di depan umum. Kajian Pemerintah Denmark tersebut, tertuang dalam rancangan undang-undang yang melarang pembakaran kitab suci agama di tempat umum.

“Pembakaran kitab suci di depan umum harus dihukum. Dua tahun penjara,” kata Hummelgaard dikutip laman Anadolu, Sabtu (26/8/2023).

Hummelgaard menilai, pembakaran Al-Qur’an sebagai tindakan tidak bermoral kareana menyasar pada ejekan dan tidak simpatik. “Penistaan kitab suci umat Islam, sangat berpotensi merugikan kepentingan Denmark,” ucap Hummelgaard.

Diketahui, tokoh dan kelompok Islamofobia di Eropa Utara berulang kali melakukan pembakaran Al-Qur’an. Aksi melecehkan kitab suci umat Islam itu, sontak memicu kemarahan negara-negara muslim dunia.

Sebelumnya, Pengadilan Turkiye mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, seorang pemimpin sayap kanan Denmark. Surat itu jawaban atas tindakan kontroversialnya yang membakar salinan Al-Qur’an pada 21 Januari 2023, di Stockholm.

Dilansir dari Anadolu, aksi pelecehan terhadap kitab suci umat Islam itu memicu kemarahan dan kecaman dari seluruh dunia Islam. Kantor Kejaksaan Agung Ankara meluncurkan investigasi terhadap Paludan atas tuduhan secara terang-terangan menghina nilai-nilai agama.

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al-Qur’an.

Setelah mengevaluasi permintaan tersebut, pengadilan kriminal Ankara memutuskan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk politisi Denmark itu. Turkiye mengecam Paludan setelah dia diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm. [rri]

Share