Menko PMK Minta Sekolah Fokus Kejar Ketertinggalan Pembelajaran

TRANSINDONESIA.co | Pemerintah meminta sekolah-sekolah untuk fokus mengejar ketertinggalan (learning loss) peserta didiknya akibat pandemi dua tahun lalu. Diketahui saat pandemi, seluruh murid harus belajar jarak jauh sehingga pembelajaran yang diterima tidak maksimal.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (24/8/2023). Muhajdir mengimbau agar fasilitas di sekolah tidak digunakan untuk kampanye.

“Sekarang ini saatnya untuk mereka mengejar ketertinggalan itu. Karena itu, supaya tidak diribeti dengan yang macam-macam, saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usah dipakai untuk berkampanye,” kata Muhadjir usai konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Muhadjir mengakui, pemulihan learning loss tidak semudah menakar pemulihan ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi bisa dilihat dari angka pertumbuhan yang sudah membaik dibandingkan masa-masa pandemi.

Sementara, para siswa yang mengalami learning loss selama pandemi Covid-19 belum pulih sepenuhnya. Mengingat, sistem pembelajaran di sekolah-sekolah baru saja kembali normal.

“Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah selama dua tahun yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini. Beda dengan pemulihan ekonomi yang relatif mudah diukur karena itu tangible,” ucap Muhadjir.

Menurutnya, kampanye di lingkungan sekolah tidak akan efektif lantaran jumlah pemilih pemula tidak banyak.  Sebagian besar dari mereka merupakan generasi Z yang belum memiliki hak pilih, karena belum berusia 17 tahun.

“Ngapain repot-repot datang, wong mereka juga tidak akan milih, kok. Kalau ada yang sudah punya (hak pilih), pemilih pemula biar ikut dengarkan kampanye di luar sekolah saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kampanye dibolehkan selama tidak menggunakan atribut politik dan mendapat undangan dari pengelola sesuai Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Selasa (15/8/2023). [rri]

Share