DKI Akan Uji Coba Kebijakan WFH 21 Agustus
TRANSINDONESIA.co | Mulai tanggal 21 Agustus 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Hal tersebut disampaikan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Saya minta kepada Sekda DKI di tanggal 21 Agustus 2023 khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung ke masyarakat untuk WFH. Yah tentu untuk memberikan kenyamanan penyelenggaraan KTT ASEAN,” kata Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Uji coba kebijakan tersebut, kata Heru, akan dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingg 21 Oktober 2023. Nantinya, lanjut Heru, penerapannya dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara langsung di kantor.
“Uji coba kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Selain itu, dapat mengurai kemacetan yang belum teratasi,” kata Heru.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI belum memastikan kebijakan ini akan dilanjut atau tidak. Nantinya, kata Agus, pihaknya akan melihat keefektifan kebijakan tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Kita lihat kinerja beberapa juga,” kata Joko. [rri]