BEM SI Serahkan Hasil Kajian Korupsi CPO yang Seret Nama Airlangga Hartarto ke Kejagung

TRANSINDONESIA.co | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menyerahkan rekomendasi dan hasil kajian bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke Jaksa Pidana Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Koordinator Nasional Aliansi BEM SI, Sayuthi mengatakan rekomendasi yang diberikan merupakan bedah kasus yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar hukum seperti Mudzakir, Abdul Fickar, Boyamin Saiman, hingga M. Andreab Saefudin. Laporan rekomendasi itu diserahkan pada Rabu lalu.

“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa Menko Perekonomian AH membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023.

Salah satu bukti Airlangga membangkang atas perintah Presiden Jokowi itu terlihat dari hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022. Saat itu Jokowi meminta Airlangga mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng dan menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

Namun dalam Ratas ke esokan harinya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan yang dicabut Airlangga itu awalnya mewajiban badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk menyerahkan sebagian minyak CPO bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana, dalam rangka penyediaan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” kata Sayuthi.

Ia memaparkan efek dari pembangkangan keputusan Jokowi itu membuat kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Sebab, tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri tanpa mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal, saat itu perintah Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.

“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” kata Sayuthi.

Sebelumnya, Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022, pada Senin, 24 Juli 2023. Pemanggilan itu awalnya dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

Kejagung telah selesai memeriksa Airlangga sekitar pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan itu berjalan kurang lebih 12 jam mulai dari pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 12 jam itu, Airlangga mengaku dicecar oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan selebihnya pihaknya menyerahkan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO tersebut.

“Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih,” kata Airlangga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan maksud dari permintaan keterangan dari Airlangga itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan tindak pindana korupsi dalam proses ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

“Yang jelas, inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi Senin 24 Juli 2023.

Ditanya soal pemeriksaan Airlangga untuk mendalami kaitan dengan Lin Che Wei terpidana dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan dugaan tersebut turut menjadi bagian dari penyelidikan. Menurutnya, segala hal yang dinilai dapat membuat terang peristiwa pidana dalam kasus ini pasti didalami oleh Kejagung.

“Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami,” kata Kuntadi.

“Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” ujar dia.

Nama Airlangga pernah disebut dalam dakwaan Lin Che Wei yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022. Misalnya komunikasi antara Airlangga dengan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022 yang mempertanyakan status Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Kemenko Perekenomian. Dalam pembicaraan itu, Airlangga menyebut bahwa Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei telah divonis Mahkamah Agung dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam putusannya 12 Mei 2023. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.

Lin Che Wei disebut membuat analisis realisasi beberapa perusahaan hingga Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha saat itu. Meski tanpa penugasan/penunjukan, ia berperan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan. [tempo]

Share