Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
TRASINDONESIA.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada para penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah saat audiensi antara pimpinan dan pegawai pada Senin (31/7/2023). Johanis Tanak meminta maaf karena telah menyalahkan tim penindakan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dalam dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban retuntuhan ini diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, serta tiga pihak swasta.
Dalam audiensi dengan pegawai, Johanis mengaku menyalahkan anak buahnya karena mendapatkan intimidasi. Namun, Johanis tak menjelaskan bentuk intimidasi yang dia terima. Liputan6.com sudah berusaha menghubungi Johanis, tapi belum mendapatkan respons.
Menurut sumber penegak hukum di KPK, saat Johanis Tanak meminta maaf kepada pegawai karena adanya intimidasi, Johanis langsung disoraki. Bagaimana tidak, para pegawai kecewa dengan Johanis Tanak karena pegawai menganggap Johanis memiliki sifat yang pengecut.
“Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin pengecut,” ujar sumber internal Liputan6.com, Senin (31/7/2023).
Sumber menyebut pegawai merasa heran dengan sikap Johanis yang takut adanya intimidasi. Padahal, Johanis hanya bekerja di balik meja. Kalau pun pergi, Johanis selalu mendapatkan pengawalan. Sementara penyelidik dan penyidik yang bekerja di lapangan lebih riskan dengan intimidasi.
Contoh yang sudah terlihat jelas, yakni Novel Baswedan saat masih menjadi penyidik di lembaga antirasuah. Novel Baswedan berkali-kali mendapatkan ancaman hingga akhirnya harus kehilangan penglihatannya. Bahkan, usai kehilangan penglihatan, Novel Baswedan tetap tak takut memberantas korupsi hingga akhirnya disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.
Novel Baswedan diketahui disiram air keras pada 11 April 2017 saat pulang menunaikan ibadah salat subuh. Padahal posisi masjid dengan kediaman Novel Baswedan hanya berjarak tak lebih dari 100 meter. Akibatnya, mata kiri Novel Baswedan buta permanen, sementara mata kanannya juga tak bisa melihat dengan sempurna.
Jauh sebelum terjadinya penyerangan air keras terhadap Novel, beberapa pimpinan dan pegawai KPK juga pernah mendapatkan ancaman hingga berujung kriminalisasi dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pada 2009 dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah diduga dikriminalisasi dengan dijerat Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang. [lp6]
