Panji Gumilang Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Antar Surat Sakit

TRANSINDONESIA.co | Mabes Polri mengonfirmasi, terduga penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) batal diperiksa karena alasan sakit. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terduga Panji Gumilang sebagai saksi, hari ini Kamis (27/7/2023).

“Jadi, tadi saya mendapat informasi dari penyidik jam 09.30 WIB, kuasa hukum saudara PG mengantarkan surat sakit yang bersangkutan. Dan kuasa hukum PG meminta, pemeriksaan diundur, pada Kamis (3/8/2023),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi RRI.CO.ID, Rabu (27/7/2023), pukul 12.50 WIB.

Brigjen Ramadhan mengatakan, kuasa hukum hanya mengantarkan surat dokter sebagai keterangan terduga Panji Gumilang tidak dapat hadir. “Kuasa hukum tidak diperiksa, karena hanya mendampingi kuasa PG,” ujar Brigjen Ramadhan.

Dari pantauan RRI.CO.ID di Bareskrim Polri, puluhan wartawan telah menunggu kedatangan terduga Panji Gumilang, sejak pagi tadi. Sebab, jadwal pemeriksaan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Brigjen Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengamini permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. “Ya, penyidik konfirmasi pemeriksaan PG ditunda, Kamis (3/8/2023),” kata Brigjen Ramadhan.

Sebelumnya, Brigjen Ramadhan juga mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat menjadi satu laporan polisi (LP) dugaan penistaan agama terduga Panji. Sebab, kata dia, juga terdapat satu LP sama di Jawa Barat, sedangkan dua LP dilakukan pelapor kepada Panji di Jakarta.

Dua LP di Jakarta, yakni Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023). Kemudian, Panji juga dilaporkan oleh Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, Selasa (27/6/2023).

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terduga Panji Gumilang juga diduga terlibat penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ponpes Al Zaytun. Kasus tersebut, juga sudah masuk dalam penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. [rri]

Share