KPU Akui PKPU Tidak Ada Aturan Sanksi Parpol

TRANSINDONESIA.co | KPU RI mengakui, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak terdapat aturan sanksi keras bagi parpol Pemilu 2024. Tepatnya, bagi parpol yang ketahuan melakukan ‘nyolong start’ kampanye politik di masa sosialisasi.

Anggota KPU August Melasz mengatakan, aturan sanksi soal pelanggaran hanya terdapat dan dimunculkan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam PKPU yang dimunculkan hanyalah sebatas larangan melakukan kampanye di masa sosialisasi.

“PKPU mengatur ketentuan, larangan-larangan, tapi pertanyaannya kenapa kok sanksi-nya nggak dimunculkan di PKPU. Nggak mungkin, PKPU konstruksinya memang kalau urusan sanksi sudah ngacunya ke UU (Pemilu), itu sudah wilayah lain,” kata August dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Meski begitu, August menjelaskan, sanksi terhadap parpol yang melakukan pelanggaran tetap ada. Namun, aturan sanksi tersebut tidak diatur atau dimunculkan di dalam PKPU.

“Penegakan hukum urusan Bawaslu, jadi tetap bukan berarti nggak ada sanksi, memang sanksinya enggak diatur di PKPU. Karena itu wilayah jangkauan kami nggak ke sana,” ucap August.

Kemudian, August mengungkapkan, setiap pelanggaran nantinya diselesaikan oleh Bawaslu. Namun, dalam acuan sanksi pelanggarannya, mengacu pada UU Pemilu.

“Setiap larangan segala macam termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh bawaslu. Itu nanti acuan sanksinya mengacu ke UU, sama kok kontruksinya dengan PKPU,” ujar August. [rri]

Share