Sekjen Kemenhub Mangkir dari Pemeriksaan KPK

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub) Novie Riyanto untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Novie dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di  Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Saksi tidak hadir. Bahkan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

KPK, diakui Ali, melakukan pemanggilan ulang terhadap Novie Riyanto untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut. “KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif,” kata Ali, menekankan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub. Mereka diantaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian berinisial HT, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) berinisial BH.

Ada pula, Kepala BTP Jabagteng berinisial PS, PPK BPKA Sulsel berinisial AA. Kemudian PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian yakni F dan PPK BTP Jabagbar berinisial SPH.

Selain itu, Direktur PT Istana Putra Agung yakni DRS, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma berinisial MH. Serta Direktur PT KA Manajemen Properti berinisial YI hingga VP PT KA Manajemen Properti berinisial P.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap sekitar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta. Ali memastikan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri suap lainnya.

KPK sebelumnya memanggil Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus ini. Namun, dia mangkir karena ada kegiatan penting.

“Untuk Pak Menteri Perhubungan betul ya, jadi berkirim surat, ada konfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir. Hal itu lantaran ada kegiatan lain,” kata Ali Jumat (14/7/2023).[rri/ant]

Share