TRANSINDONESIA.co | Oleh : Chrysnanda Dwilaksana
Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata mata aturan untuk : melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara.
Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”.
Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya. Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.
Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan, dsb.
Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia. Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.
Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:
1. Menyelesaikan konflik scr beradab
2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yg lbh luas
3. Melindungi korban dan para pencari keadilan
4. Membangun budaya patuh hukum
5.agar ada kepastian
6. Edukasi
Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis.
Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:
1. Filosofis
2. Geopolitik dan geo strategis
3. Sosiologis
4. Globalisasi
5. Modernitas
6. Manajerial dan operasional
7. Pelayanan publik
8. Yuridis
Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di samping sebagai alat bukti juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya.
Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif. Dengan demikian para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.
Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada ” trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya.
Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari: 1. Terbangunnya supremasi hukum, 2. Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3. Transparan 4. Akuntabel, 5. Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. **
Ceret Tiga 160723
