Tambahan Waktu Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Digugat ke MK
TRANSINDONESIA.co | Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat penambahan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (10/7), MAKI yang diwakili Koordinatornya, Boyamin Saiman meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK.
Pasal tersebut sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun. Namun, perubahan pasal itu justru diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri, sehingga masa jabatan mereka ditambah satu tahun jadi berakhir Desember 2024 mendatang.
Dalam gugatannya, Boyamin dkk meminta agar MK tak menerapkan masa jabatan itu pada periode Firli Bahuri yang semula habis pada Desember 2023. Akan tetapi, diterapkan pada periode selanjutnya.
“Kami menginginkan berlakunya norma ini untuk masa yang akan datang,” sebut Boyamin dalam sidang yang dihadirinya secara daring dari Mekkah seperti dikutip dari situs MK.
Sidang pemeriksaan permohonan itu dilakukan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat
Melansir dari situs resmi MK, permohonan itu teregister dengan nomor 68/PUU-XXI/2023.
Pada petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 34 UU 30/2022 juncto Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023 – 2028)”.
Merespons gugatan Boyamin dkk itu, Hakim Konstitusi Manahan melihat pasal yang diajukan itu pernah diujikan dan telah diputuskan MK dengan dimaknai menjadi masa jabatan pimpinan KPK yakni 5 tahun.
Manahan mengatakan para Pemohon harus menjabarkan argumentasi yang mempertentangkan dengan pendapat sebelumnya. Oleh karena itu, dia meminta, para Pemohon memperbaiki permohonan dengan melakukan elaborasi terhadap kedudukan hukum dari pihaknya yang sesuai dengan putusan-putusan MK terdahulu.
“Ini penting karena jangan sampai kehilangan objek dan juga perlu Pasal 34 UU KPK ini disebutkan telah dimaknai oleh MK pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022,” ujar Manahan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Boyamin menegaskan, “hukum tidak boleh berlaku surut, sehingga masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028.”
Mereka juga meminta agar MK tak menambah sisa jabatan satu tahun pada periode Firli, dkk lantaran khawatir pengaruh politik.
“Bahwa Negara Hukum implementasinya berdasar sosiologis dan psikologis, sehingga Pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode selanjutnya ( 2023-2028 ),” tulis Boyamin dalam keterangannya.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2023, MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. [cnn]