Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi ‘Kopi Pangkon’ Malang

TRANSINDONESIA.co | Polres Malang membongkar jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak dibawah umur. Sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial  RZ (22),  HR (21) dan AV (25). Ketiganya ditangkap Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, Minggu (11/6/2023)

“Ketiga terduga pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka diduga mengekspolitasi anak di bawah umur ” kata Iptu Wahyu dalam pelaksanaan saat jumpa persn di halaman Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Satgas TPPO Polres Malang kemudian melakukan penyamaran serta pemetaan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan bisnis prostitusi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga menjadi korban. Perempuan yang masih berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 19 tahun tersebut diperdaya untuk melayani pria hidung belang.

Dikatakan Wahyu, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka AV mengaku biasa mengkoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa, RZ dan HR mencari pelanggan.

Mereka diduga beraksi di warung-warung kopi.  Modus prostitusi seperti itu biasa disebut sebagai kopi pangkon atau kopi pangku.

Dari bisnis tersebut, AV mengambil keuntungan sejumlah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara RZ dan HR mendapatkan komisi masing-masing Rp 50 ribu untuk pelanggan yang dibawanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [rri/nag]

Share