KPAI Kawal Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda
TRANSINDONESIA.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal kasus N balita positif narkoba sabu di Samarinda, Kalimantan Timur. Demikian dikatakan Komisioner KPAI Kawiyan dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu 14/6/2023). “Kita memastikan bahwa korban akan mendapatkan penanganan sebaik-baiknya,” kata Kawiyan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Samarinda. Selain itu, KPAI juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan perlindungan kepada korban. “Kami mendapatkan informasi bahwa ananda N ini sedang direhabilitasi di BNN setempat,” ucapnya.
Selain itu, kata Kawiyan, pihaknya juga akan meminta pendampingan psikologi terhadap balita N dan ibunya ini. Karena hingga kini belum ada pendampingan psikologi kepada keduanya. “Kami mendesak agar ananda N dan ibunya mendapatkan pendampingan psikologi. Karena keduanya sebagai korban dan ibunya yang mendampingi korban,” kata Kawiyan.
Pendampingan psikologi diberikan, kata dia, katena khawatir ibu korban akan mengalami shock akibat kejadian tersebut. Apalagi, sang ibu mendmpingi korban selama dua hari dua malam dengan tidak tidur. “Ini menyebabkan ibunya shock dan mengalami kecemasan serta kekhawatiran,” ujarnya.
Sebelumnya, balita berusia 3tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya. Setelah meminum air, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari.
Balita itu dinyatakan positif narkoba saat tes urine ke rumah sakit. Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka yaitu ST. “Saya berharap tersangka dalam kasus ini ST akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ujarnya. [rri]