Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) saat berada di kantor Imigrasi kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023). (Foto: Ryan Suryadi/RRI
TRANSINDONESIA.co | Media sosial diramaikan aksi warga negara asing (WNA) asal Denmark yang memamerkan vaginanya di Bali. Aksi tersebut viral di sosial media
Atas hal tersebut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, bahwa warga negara asing tersebut akan menerima sanksi tegas. Pihaknya akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap yang bersangkutan.
“Yang di atas motor itu nanti saya cek. Yang pasti dideportasi dan dicekal,” kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Silmy menyebut, belakangan ini memang pelanggaran para WNA di Bali seakan-akan masif terjadi. Hal ini tidak terlepas dari penyebaran informasi di media sosial yang kian bebas.
“Jadi di Bali, informasi di sosial media langsung otomatis ditindaklanjuti, tanpa harus ada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena saya setiap hari monitor pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ucap Silmy.
Diberitakan sebelumnya, WNA asal Denmark berinisial CM (49, laki-laki) dan CAP (49, perempuan) melakukan aksi memamerkan alat kelamin di atas motor. Dalam video yang beredar merekam tingkah mereka, CM tampak berbincang dengan seseorang yang merekam video itu.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu kini sudah ditangkap. Mereka dijemput di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan mengantongi izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023. Sampai saat ini, pihak berwajib masih menggali apa motif CAP melakukan aksi tak senonoh itu. [rri]
