SIM dan STNK Seumur Hidup Relevankah?TRANSINDONESIA.co
TRANSINDONESIA.co | Masa Berlaku SIM cuma 5 tahun digugat, harusnya bissa seumur hidup https://dtk.id/N9RouA
Gugatan Undang Undang Angkutan Lalu Lintas Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetang “Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk seumur hidup” menjadi isu yang menghangat. Penggugat mungkin saja memahami situasi dan kepentingan di tahun politik. Pada tahun tahun politik yang lalu juga pernah diwacanakan walau tidak sampai gugatan ke MK.
“Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi untuk membangun dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)”.
Isu Kamseltibcar Lantas merupakan bagian dari kepekaan, kepedulian dan bela rasa bagi manusia dan kanusiaan. Selain itu lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar merupakan kekuatan dan ketahanan suatu bangsa. Dalam amanat konstitusi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ditangani oleh kepolisian negara Republik Indonesia (Polri). Membangun kamtibmas merupakan bagian dari mencerdaskan bangsa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Suatu masyarakat untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. Di dalam proses produktifitas ada hambatan gangguan yang dapat merusak bahkan mematikan produktifitas, dengan demikian untuk melindungi dan mendukung produktifitas masyarakat diperlukan aturan, hukum, nilai norma maupun moral. Untuk menegakkan dan mengajak masyarakat mentaatinya diperlukan institusi untuk menangani salah satunya adalah polisi.
Polisi bertugas dan bertanggung jawab mewujudkan dan memelihara Kamtibmas diatur pada UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi dan tugas pokok Polri adalah: melindungi, mengayomi, melayani masayarakat dan menegakkan hukum.
Konteks kamtibmas dalam penyelenggaraan tugas polri (pemolisian) berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah yang secara garis besar dapat dikategorikan pada komunitas dan lalu lintas. Model pemolisian yang kontemporer mengacu model community policing dalam penyelenggraan tugas polri dikenal dengan “Polmas”.
Inti Polmas atau community policing adalah:
1. kemitraan dengan para pemangku kepentingan.
2.. lebih mengutamakan pencegahan
3. pemecahan masalah atau problem solving
4. keberadaan polisi diterima dan didukung oleh masyarakat yang dilayaninya.
5. polisi mampu menjadi ikon kecepatan kedekatan dan persahabatan
6. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman.
Point 1 – 6 itulah yang merupakam tujuan Kamtibmas. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemolisian untuk mencapai tujuan dengan adanya keamanan dan rasa aman.
Dalam mewujudkan kamtibmas di jalan raya kepolisian mengimplementasikan pemolisiannya untuk mencapai tujuan road safety:
1. mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
2. meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
3. membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa
4. memberikan pelayanan prima yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses, lalu lintas juga merupakan refleksi tingkat modernitas.
Di dalam upaya mewujudkan atau mencapai tujuan road safety di atas salah satunya adalah penanganan kendaraan dan pengemudi yang dikenal dengan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi (Regident Ranmor dan SIM). Fungsi kepolisian menangani Regident Ranmor dan SIM adalah untuk mencapai tujuan Road Safety (Kamtibmad di dalam berlalu lintas) yaitu:
1. memberikan jaminan keabsahan asal usul kendaraan dan kepemilikan kendaraan sebagai wujud perlindungan aset kepemilikan warga masyarakat.
2. memberikan jaminan legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor, karena mengoperasionalkan kendaraan bermotor dapat merusak dan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain.
3. memberikan jaminan legitimasi kompetensi, mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan raya bosa menjadi korban atau pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas dirinya maupun orang lain
4. Forensik kepolisian, kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai alat atau bagian dari kejahatan.
5. Fungsi kontrol dan proses penegakkan hukum secara manual semi elektronik maupun elektronik.
6. Pelayanan kepolisian (pelayanan: keamanan keselamatan hukum administrasi informasi dan kemanusiaan)
Fungsi Kepolisian dalam menangani fungsi reg ident Ranmor dan SIM di era digital dikembangkan dalam Road Safety Policing sebagai model implementasi electronic policing pada fungsi lalu lintas untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas sehingga terbangun sistem pencegahan,perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik, terbangun budaya tertib yang meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Polisi dalam Pemolisiannya juga mengacu pada sistem politik demokrasi:
1. Mewujudkan dan menyelenggarakan supremasi hukum yaitu secara konstitusi dan undang undang tidak bertentangan dalam mengimplementasikan amanat konstitusi.
2. Mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM
3. Transparan dan akuntabel
4. Berorientasi pda upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan
5. Adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan kepolisian
SIM seringkali tidak dipahami sebagai legitimasi kompetensi yang semestinya dipahami: “SIM merupakan previledge/hak istimewa yag diberikan kepada seseorang yang telahblulus uji (administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktek); yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, ketrampilan, kepekaan, kepedulian akan kesekamatan bagi dirinya maupun orang lain”.
Implementasi dari konsep SIM ini terdiri dari:
1. Pendidikan keselamatan (sekolah mengemudi)
2. Sistem uji SIM
3. Sistem penerbitan SIM
Ke 3 point di atas merupakan rangkaian yang saling terkait satu dengan lainya sebagai dasar catatan kompetensi para pemegang SIM. Ini juga akan dikaitkan dalam tanggung jawab mereka selaku pemegang/pemilik SIM dalam berlalu lintas.
Di sinilah perlunya catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record/ TAR). Fungsi dari TAR akan berkaitan dengan proses penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Pertanggung jawaban pengemudi atau pengendara bukan sebatas membayar denda tilang saja tetapi juga pada tanggung jawab atas penggunaan hak istimewa/ previledgenya mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya atas kepatuhan aturan yang utamanya adalah keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
Di sinilah fungsi TAR pada perpanjangan SIM akan dilihat pada de merit point system/point point catatan perilaku berlalu lintas yang mencakup:
1. Tanpa uji, yang merupakan apresiasi kepada pemilik SIM bahwa selama masa berlakunya SIM tidak melakukan pelanggaran/ kalau kelakukan pelanggaran pointnya 12 dan juga tidak terlibat kecelakaan
2. Uji ulang, apabila yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan atau pelanggaranya melebihi 12 point
3. Cabut sementara, apabila melakukan pelanggaran pelanggaran yang membahayakan keselamatan seperti: kebut-kebutan, mabuk/menggunakan narkoba saat mengemudi/ berkendara
4. Cabut seumur hidup, apabila melakukan tabrak lari.
Point point pelanggaran yang dicatat sebagai berikut:
1. Pelanggaran ringan/ pelanggaran administrasi dikenakan point 1
2. Pelanggaran sedang/ pelanggaran yang berdampaak kemacetan dikenakan point 3.
3. Pelanggaran berat/ pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan point 5.
Fungsi sim sebagai bagian dari registrasi dan identifikasi pengemudi adalah sebagai berikut:
1. Jaminan legitimasi kompetensi
2. Fungsi kontrol/penegakkan hukum yang dikaitkan dengan TAR maupun de merit point system
3. Forensik kepolisian (mendukung proses penyidikan atau penegakkan hukum yg berkaitan dg pengemudi)
4. Pelayanan prima kepolisian yang mencakup pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.
Proses transformasi safety SIM sebagai jaminan legitimasi kompetensi. Tatkala SIM menjadi bagian seremonial atau dijadikan bagian bisnis apalagi politik untun suatu kepentingan tertentu maka safety akan diabaikan dan semakin buruknya citra road safety yang menunjukan ketidak pekaan bahkan ketidak pedulian akan sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa.
Tak jarang kita lupa dan mengabaikan “safety “dengan berbagai dalih” :
1. Kendaraan sama
2. Sudah terbiasa
3. SIM mahal dan menyusahkan
4. Mengapa harus ujian, ini hanya memperumit dan mempersulit.
Ke 4 point bisa diiyakan, namun tatkala safety dipertanyakan apa yang mampu mereka perbuat. Mampu membangkitkan orang mati? Mampu menyembuhkan patah tulang atau kecacatan lainya akibat kecelakaan dengan cepat?
Dipastikan tidak ada yang mampu.
Kita semua lupa bahwa manusia sebagai aset utama bangsa menjadi korban sia sia di jalan raya (kecelakaan) yang begitu besar yang juga merupakan faktor pemiskinan. Betapa banyak korban sia sia dijalan raya dari kerugian waktu hingga nyawa manusia. Belum lagi masalah “social cost yang mahal”, citra budaya bangsa. Bill Clinton memgatakan: “tatkala ingin melihat suatu bangsa lihat saja lalu lintasnya”.
SIM, janganlah dijadikan alat pencitraan atau kepentingan apalagi politik. Ini bermakna menyiapkan pembunuh dan orang orang yang siap dibunuh di jalan raya. SIM sejatinya dibangun melalui proses baik edukasi, uji SIM, penerbitannya, TAR (traffoc attitude record) dan de merit point system/sistem perpanjangan SIM.
Keselamatan adalah yang pertama dan utama maka sistem Sim adalah untuk:
1. mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ngabean 130523
**) Irjen. Prof. Chrysnanda Dwilaksana (Kepala Sespim Polri) – Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya – Direktur Kamseltibcar Korlantas Polri.