Satgas BLBI sita barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias
TRANSINDONESIA.co | Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara menyita sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5/2023), Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi yakni sebesar Rp49,23 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Raden Hariyadi Murti Kurniawan selaku Kepala KPKNL Padangsidempuan, Kombes Yohanes Richard Adrians, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Selain itu, acara dihadiri pula oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan Kompol Meritaken Surbakti dan jajaran, Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Yansah Ginting, Movian Edrial Riza selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, dan aparat pemerintah setempat.
Rionald menambahkan, barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. [ant]