Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi PT GTS
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi dugaan penyimpangan anggaran Rp282,3 miliar PT Graha Telkom Sigma (GTS). Termasuk, tersangka TH selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT GTS.
“Telah ditetapkan tersangka, TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL. Kemudian, dilakukan penahanan untuk proses penyidikan yang lebih cepat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Tersangka TH adalah Dirut PT GTS, pada tahun 2017-2020. Tersangka JA adalah selaku Komisaris PT GTS, tahun 2014-2018.
Sedangkan tersangka RB adalah pihak swasta, selaku Dirut PT Wisata Surya Timur. Adapun tersangka AHP adalah juga pihak swasta, selaku Komisaris di PT Mulyo Joyo Abadi.
Terakhir tersangka TSL adalah Dirut PT Granary Reka Cipta. “Enam tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ucap Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi pada PT Graha Telkom Sigma ini, kata dia, terkait dengan kerugian negara Rp282,3 miliar. “Kasus tersebut dalam proses penyidikan sejak Maret 2023,” kata dia.
Selain itu, diduga pengerjaan proyek sejumlah pembangunan. “Yaitu, pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split periode 2017-2018,” ujar Kuntadi.
Tapi, kata dia, dalam pengerjaan empat proyek tersebut, dilakukan dengan cara membuat kontrak fiktif. “Di mana seolah-olah ada dilakukan pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan perusahaan-perusahaan pelanggan,” kata Kuntadi.
Dia mengatakan, para tersangka dari PT GTS melakukan pencairan dana juga dengan memanipulasi dokumen-dokumen pendukung. “Sehingga, dengan dokumen-dokumen pendukung yang palsu tersebut, berhasil ditarik dana yang berujung pada kerugian negara senilai Rp282,371 miliar,” kata Kuntadi.
“Atas perbuatan para tersangka, sementara penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3. Juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kuntadi. [rri]