FDPKKB Lakukan Upaya Hukum: Minta Presiden dan Menkopolhukam Ingatkan Menkes Patuhi Putusan MK RI dan Tarik Sejumlah DIM RUU Kesehatan
TRANSINDONESIA.co | Menyimak perkembangan RUU Kesehatan dan tindak lanjut somasi Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) terhadap Menteri Kesehatan (Menkes), disampaikan siaran pers:
1. FDPKKB mendesak Pemerintah menarik DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, sesuai tuntutan aksi damai ribuan sejawat tenaga medis dan kesehatan dari 5 (lima) Organisasi Profesi (OP), Senin, 8 Mei 2023. RUU Kesehatan, terlebih lagi sejumlah DIM dan garis kebijakan/ politik hukum Pemerintah cq.Menkes menihilkan kepentingan rakyat atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, memberangus kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan (yakni: Konsil Kedokteran Indonesia/ KKI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/ MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi) yang dihaos dan diambil alih dalam “satu tangan” pemerintah pusat cq. Kemenkes –termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek), dan meniadakan syarat rekomendasi OP.
Garis kebijakan hukum dari DIM pemerintah itu penumpukan total kekuasaan eksekutif-sentralistik, yang berubah mundur menjadi absolutisme. Hal itu terbukti dengan sisipan Pasal 14A (DIM 153) –dan sejumlah DIM turunan dari sisipan Pasal 14A– yang bertentangan diametral dengan garis kebijakan DPR RI yang justru mempertahankan dan mengakui kelembagaan-kelembagaan yang telah terbukti efektif, ajeg dan gayeng dalam sistem kesehatan;
2. Adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153) adalah tindakan yang nyata-nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang secara hukum mengikat, termasuk namun tidak terbatas Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015, No. 14/PUU-XII/2014, No. 10/PUU-XV/2017. Termasuk DIM turunan yakni:
– DIM 38 dan DIM 1711 s.d. 1888 yang memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015;
– DIM 2063 s.d. 2073 (pasal 316 s.d pasal 319) –yang menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku “induk”-nya;
– DIM 25 dan DIM 2048 s.d. 2062 (Pasal 315) –yang menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017;
– DIM 37 dan DIM 2044 s.d. 2047 (Pasal 315) –yang menghapuskan OP dalam ruang lingkup/ materi muatan RUU Kesehatan—yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.
Selain itu penghapusan kelembagaan sistem kesehatan itu telah menciptakan kegaduhan dan ketegangan serius komunitas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker dari 5 OP yakni: IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, sebagaimana adanya unjuk rasa aksi damai ‘Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa’ (ASET BANGSA) pada Senin, 8 Mei 2023 di Jakarta dan berbagai daerah/ kota di Indonesia.
3. FDPKKB telah melayangkan 3 (tiga) kali Somasi kepada Menkes, namun tidak menjawab substansi somasi-somasi. Oleh karena itu FDPKKB dan sejumlah elemen tenaga medis yakni perhimpunan dokter umum, dan institusi-institusi formal dokter dari berbagai daerah telah bertekat buat segera melakukan upaya hukum laporan pengaduan dan/ atau gugatan hukum terhadap Menkes dan Budi Gunadi Sadikin. Dalam hal kebijakan dan substansi materi sejumlah DIM RUU Kesehatan yang menabrak kaidah hukum konstitusi dari sejumlah putusan MK RI telah menimbulkan keresahan massif tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP sebagaimana aksi damai ASET BANGSA;
4. Oleh karena sejumlah DIM RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah dimaksudkan menghapuskan kelembagaan hukum yang eksis dan efektif menjalankan tugas dan fungsinya (KKI, MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi) yang absah dan konstitusional sesuai putusan-putusan MK RI, maka tindakan mengajukan sejumah DIM tersebut dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum cq. putusan-putusan MK RI. FDPKKB menyerukan komplain konstitusional (constitutional complaint) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena tidak mematuhi putusan-putusan MKRI yang berkekuatan hukum mengikat dan belaku umum (Erga Omnes);
5. Untuk meredakan keresahan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP itu dan menjaga kondisi nasional yang kondusif, maka FDPKKB meminta agar Yang Terhormat Presiden RI Joko Widodo dan Yth. Menkopolhukam mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk (i) mematuhi putusan-putusan MK RI dalam merumuskan sejumlah DIM RUU Kesehatan; (ii) menarik sisipan Pasal 14A (DIM 153) dan sejumah DIM turunan; dan (iii) menghentikan pembahasan RUU Kesehatan sesuai petisi ASET BANGSA untuk pembahasan mendalam dan partisipasi bermakna (meaningfull partisipation) secara kualitatif-substantif yang bertanggungjawab, bukan kuantitatif-statistik belaka.
Jakarta, 12 Mei 2023
atas nama FDPKKB
Dr.dr.Iqbal Mochtar;
dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B., FINACS K, M.H.Kes.;
dr.Mohammad Baharuddin, Sp.OG., MARS.
Kuasa Hukum FDPKKB
Muhammad Joni, SH.,MH