Direktur Mayapada Hospital GDR atau GT (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023).(Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU)
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Direktur Mayapada Hospital, GDR atau GT, Kamis (11/5/2023) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka RAT.
Tak hanya GDR, ada dua saksi lain yang berasal dari pihak swasata, AK dan TW yang turut diperiksa. Mereka didalami terkait dugaan penggunaan uang yang dilakukan Rafael dari berbagai pihak.
“Ketiga saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berasal dari berbagai pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Sementara, satu saksi lainnya yaitu IP (pensiunan) tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang. “Saksi tidak hadir dan akan kembali dipanggil,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap GDR bukan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi RAT. KPK justru menemukan adanya dugaan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) RAT ke GDR.
“Saudara GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan,” kata Asep.
Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan pejabat pajak Kemenkeu, RAT sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” kata Ali, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, penyidik menduga ada aset RAT yang diduga bersumber dari hasil korupsi. “Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ujarnya.
“Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ucapnya. Menurut Ali, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan berupa penulusuran aset RAT.
“Penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya. Dalam penerapan pasal TPPU ini, sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh RAT. Hal tersebut didalami usai KPK memeriksa seorang pihak swasta bernama H.
RAT juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. [rri/ant]
