Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Terlarang Sebelum Dikirim ke Yogyakarta dan Banjarmasin

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan pengungkapan peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di Jl. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, diawali dari informasi berhasil menangkap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.

“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.

Disamping itu, penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.

Menurut Kapolda pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.

“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan,” kata Kapolda.[mil]

Share