Bank Indonesia Blokir QRIS Modus Stiker di Masjid

TRANSINDONESIA.co | Modus operandi seorang pria mengganti stiker QR Code/QRIS pada kotak amal terjadi di suatu masjid. Bank Indonesia menyatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS dimaksud dan mengimbau penyedia jasa pembayaran (PJP).

“Sehingga, tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Dia mengatakan, bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant pedagang QRIS. “Melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS,” ujar dia.

Tapi, kata dia, dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan. “Termasuk, data seperti identitas dan profil usaha,” ujar Erwin.

Selan itu, dia mengatakan, PJP harus memverifikasi data tersebut, sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. Adapun untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial.

“Terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Sehingga, nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant dimaksud,” kata dia.

Dia menjelaskan, pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta. “Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid,” kata dia.

“Namun, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah. Melainkan merchant reguler,” ujar Erwin.[rri]

Share