Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

TRANSINDONESIA.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik dari langkah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan dilayangkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Senin (3/4).

“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK,” ujar Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Sultoni memandang langkah Firli yang tetap memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan itu menyatakan: “Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, ia melihat ada permasalahan pribadi antara Firli dengan Endar.

“Kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini,” imbuhnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Harjono dan Albertina Ho untuk mengonfirmasi laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban yang diberikan. Pun begitu dengan Firli yang belum memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.

Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.[cnn]

Share