Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penelantaran dan Penipuan Jemaah Umrah
TRANSINDONESIA.co | Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya ungkap kasus penelantaran atau tidak memulangkan jemaah umrah di Arab Saudi, penipuan dan atau penggelapan dana calon jemaah menangkap empat pelaku berinisial MA alias A alias AHA (58), HA perempuan (48) dan H alias HS (58) Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) serta RAP, perempuan (27).
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya melakukan penelantaran jamaah umrah dan penipuan atau penggelapan calon jemaah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Tersangka MA adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait kasus jemaah haji dan umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri.
Kasus tersebut berawal dari laporan para jamaah yang menjadi korban dengan nomor laporan, LP/B/80/XI/2022/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022 LP/8/5966/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 November 2022 dan LP/B/5747/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 November 2022, dan 24 (dua puluh empat) laporan Polisi (LP) lainnya yang tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya.
“Total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana diatas adalah sejumlah lebih kurang Rp91.677.144.000,” ungkap Trunoyudo.
“Adapun rincian kerugian yang disebabkan oleh PT. NSWM dengan total kerugian sejumlah Rp75.204.745.000 dan yang disebabkan oleh kasus umrah lainnya dengan total kerugian sejumlah Rp16.472m399.000,” paparnya.
Kabid Humas menyebut, modus yang dilakukan MA dan HA owner PT. NSWM dan pelaku H selaku Direktur Utama PT. NSWM, mereka menawarkan berbagai macam program paket perjalanan umrah.
“Setelah dana terkumpul calon jemaah tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” jelasnya.
“Para tersangka menjual dan menawarkan harga murah paket umrah di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp26.000.000,” tambahnya.
“Bahkan mereka menawarkan paket umroh plus Dubai seharga Rp38.000.000/orang dengan mendapatkan berbagai macam fasilitas di antaranya: a. fasilitas berupa hotel bintang 5 (lima) selama menjalani ibadah umroh; b. fasilitas kereta cepat dari mekah ke madinah,” kata Trunoyudo.
Para pelaku juga menjanjikan pemberangkatan umrah menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines. Dan menjanjikan korban jika mengajak 9 (sembilan) orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus free 1 (satu) orang serta mendapatkan cashback sebesar Rp2.000.000.
“Tersangka memasang iklan yang dimuat dalam akun Instagram milik PT. NSWM ignalasyafaat official, yang di dalam akun terdapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umroh,” ujar Trunoyudo.
“Tersangka menggunakan rekening Bank atas nama PT. NSWM untuk menerima pembayaran paket umrah dari calon jamaah yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan (kepentingan pribadi),” katanya.
Ironisnya, kata Trunoyudo para pelaku bahkan memalsukan barcode ID card jemaah sehingga dalam Sistem Siskopatuh Kemenag RI terdaftar atas nama jemaah yang telah diberangkatkan pada periode awal.
“Tersangka MA bersama HA menjanjikan keuntungan kepada setiap kepala cabang PT. NSWM yang mendapatkan 900 orang Jemaah berupa mobil operasional, Innova dan deposit Rp250.000.000 dari uang yang telah disetorkan oleh jemaah,” jelasnya.
Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, tiga saksi ahli hukum pidana, ahli identifikasi dan penanganan masalah ibadah umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Ahli Digital Forensik) dan 3 orang tersangka.
“Tim Satgas anti mafia umrah telah melakukan mapping jangkauan operasional dari PT.NSWM yang berkantor pusat di Jalan MH. Thamrin Cikokol, RT001/RW004, Kepala Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang memiliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia namun yang terdaftar di Kementerian Agama RI hanya 48 kantor cabang,” kata Trunoyudo.
“Tim juga telah melakukan pemblokiran rekening PT.NSWM di tiga bank swasta dan melakukan penyitaan barang bukti berbagai macam dokumen yang berhubungan dengan PT. Naila dan tersangka lainnya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 128 jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan/ penggelapan dana calon jemaah umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.[mil]