Hadi Tjahjanto: Ratusan Kasus Mafia Tanah Periode 2018-2020 P21
TRANSINDONESIA.co | Ratusan kasus diduga target oprasi mafia tanah terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2020. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, sebanyak 145 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dari 305 kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai perkaranya. Atau sudah P21 (penyidikan selesai di Kepolisian, red), sekarang di Kejaksaan,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023).
Hadi mengatakan, hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN. “Dalam memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga terus memperkuat sinergi empat pilar. Yaitu, antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan.
“Karena kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Karena mafia tanah ada di mana-mana,” ujar Hadi.
Dia juga menyatakan, tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat dalam kasus mafia tanah. “Tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk atau dilakukan penindakan,” kata mantan Panglima TNI ini.
Sehingga, kata dia, jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Dia mengatakan Satgas Mafia Tanah akan terus mengejar para oknum atau para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya,” kata Hadi.
“Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah. Sampai ke akar-akarnya,” ucap Hadi.[rri/ant]