Polresta Bandara Soetta Tangkap Sindikat Pemerasan Pekerja Imigran

TRANSINDONESIA.co |  Polresta Bandara Soekarno Hatta  meringkus sindikat pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal). Modus para tersangka berpura-pura menjadi polisi dan beraksi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan para sindikat yang diamankan berjumlah tiga orang. Mereka adalah FF (21) berstatus makasiswa, IK (22) pelajar dan GEJ (34) karyawan swasta.

“Sedangkan korbannya masing-masing berinisial AR (26), PB (24) serta R (22) yang merupakan PMI non-prosedural. Para korban akan berangkat ke Filipina,” kata Reza kepada RRI.co.id, Sabtu (18/3/2023).

Peristiwanya, sambung Reza, di kawasan Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Saat itu korban hendak terbang menggunakan maskapai Cebu Pacific.

Modus para tersangka, lanjutnya, IK dan GEJ berpura-pura menjadi polisi. Sedangkan FF menjadi korban guna menyakinkan agar korbannya mau digiring ke kendaraan milik para tersangka.

“Setelah di dalam kendaraan tersangka para korban dirampas paksa. Mulai dari handphone, uang tunai serta paspor dan KTP,” ucapnya, menjelaskan.

“Bahkan, para tersangka menghubungi agen yang memberangkatkan ketiga korban. Tujuannya agar memberikan uang tebusan,” ujar Reza.

Kendati demikian, lebih jauh Reza mengaku, para tersangka berhasil diringkus. Dengan sejumlah barang bukti yang juga turut diamankan petugas.

“Barang bukti yang diamankan, satu Airsoftgun jenis pistol, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dan tiga unit handphone. Serta satu tas selempang dan satu tas berisi peluru jenis gotri,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 368 Ayat (1) KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHP. “Ancaman hukuman penjara bagi para tersangka selama-lamanya 12 tahun,” katanya, mengakhiri.[rri/man

Share