Polda Metro Jaya Bubarkan Pengunjung THM Lewat Batas Jam Operasi di Kawasan Elite Jakarta Selatan
TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya bubarkan pengunjung tempat hiburan malam (THM) di wilayah kawasan elite Jakarta Selatan yang beroperasi melewati batas jam operasi yang ditentukan Polda Metro Jaya. Polda Metro memperkatat batas kegiatan operasi THM menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1444 H, meminta di pengelola THM mematuhi batas jam operasi.
“Kegiatan rutin menertibkan tempat hiburan malam ditingkatkan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Polda Metro Jaya juga memberikan himbauan terkait batas jam operasional kepada pengelola THM di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa bersama Wadir Resnarkoba PMJ, Kasubdit 1 ,2 dan 3 Ditresnarkoba PMJ serta melibatkan anggota Provost, Paminal dan Biddokkes Polda Metro Jaya saat menggelar operasi di tiga titik lokasi kawasan SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023) dinihari.
“Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” sambungnya.
Di lokasi ke dua, kata Mukti, di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian.
“Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan himbauan kepada tempat hiburan malam,” kata Kombes Mukti.
“Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang,” tambah Mukti.
Mukti menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” jelasnya.
“Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah,” pungkas Mukti.[mil]