KPK Amankan 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. Bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. “Dalam penggeledahan, Tim Penyidik menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ali, 5 Pistol Glock, 1 Pistol S & W, 1 Pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang. Untuk itu, penyidik akan mendalami senjati api tersebut apakah berkaitan dengan kasus ini atau tidak.

“KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu. Apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud,” ujar Ali.

Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk memastikan legalitas senjata api yang ditemukan dari hasil penggeledahan.

“KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian,” jelas Ali. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, Senin (6/2/2023) silam. “Kami akan melakukan kajian lebih jauh terkait proses penyidikan yang sedang kami lalukan dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ucap Ali menjelaskan.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.[rri]

Share