Kejari Jakpus Setorkan Rp51,1 Miliar Kasus Pencucian Uang

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang Rp51,1 miliar ke kas Negara terkait kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Uang tersebut berasal dari terpidana Leo Chandra.

Penyetoran diserahkan Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta 2 Bank Mandiri, Yoga Sulistijono. Penyetoran dilakukan di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih, Gambir, Rabu (15/3/2023).

“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Hari.

Ia berharap, penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022. Putusan tersebut menyatakan Leo terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU pada Bank BCA.

Penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Leo pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar). Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar dirampas untuk negara.

Dalam kasus ini, Leo selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017. Dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.8. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan, namun catatan tersebut fiktif.

Sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatannya, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.8 miliar.[rri]

Share