KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Suap di Pemalang

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti terkait pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

“Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain. (Mereka) juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang),” kata plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Ali menyatakan, KPK mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap. Berdasarkan alat bukti, KPK meningkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Namun, Ali Fikri masih enggan menjelaskan secara rinci terkait tujuh pihak yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Disinyalir, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu ada yang menjabat sebagai kepala dinas, juga kepala badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan berikutnya. Detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” ujar Ali menegaskan.

Ia memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik. Ali pun berharap, publik dapat mengawal proses kasusnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah. Agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” ucap Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka. Juga Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh.

KPK menduga, Mukti Agung memasang tarif Rp60 juta sampai Rp350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mukti Agung melalui Adi Jumal diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemapang maupun dari pihak lain.

Seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung.[rri]

Share