KJRI Janji Kawal Pencairan Kompensasi Pekerja Korban Penyiksaan
TRANSINDONESIA.co | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong berjanji mengawal proses pencairan kompensasi untuk Kartika Puspitasari. Kartika merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penyiksaan majikan.
Kartika telah memenangkan gugatan di pengadilan Hong Kong. Namun, Ia belum menerima kompensasi senilai 868.607 dolar Hong Kong, setara Rp1,6 miliar atas siksaan yang diterima.
“Ya kita akan berusaha karena putusan ini kan sudah keluar. Realisasinya bagaimana ini harus kita kejar,” kata Konsul Protokol Konsuler KJRI Hong Kong Wendy Budiharjo kepada Pro3 RRI, ditulis Rabu (8/3/2023).
Wendy mengatakan, tim hukum yang ada di KJRI Hong Kong akan bekerja. Mereka ingin putusan pengadilan Hong Kong segera direalisasikan.
“Di kita juga ada tim hukum juga ada konsul hukum di KJRI ini. Itu berkecimpung di situ untuk memastikan realisasi putusan ini,” ujarnya.
Ia menekankan, walau belum terealisasi, bukan berarti upaya pemantauan kasus tidak dilakukan KJRI Hong Kong. “Pantauan kita pernah ada sidang 2017 dan 2019 namun kemudian karena Covid-19 menjadi terhenti,” ujarnya.
Wendy memperkirakan, lamanya pencairan kompensasi dari majikan Kartika karena prosedur dalam sistem hukum Hong Kong. “Tentu memang prosedurnya tentu memakan waktu yang untuk kasus ibu Kartika ini,” kata Wendy.
Sementara, Kartika mengungkapkan dirinya masih trauma dengan penyiksaan yang diterima. Ia bahkan takut jika bertemu orang berwajah mirip pelaku.
Ia berharap uang kompensasi segera dicairkan. “Saya akan gunakan uang kompensasi itu untuk berobat,” ucap Kartika kepada Pro3 RRI. [rri/ant]