Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan KPK Jalani Pemeriksaan Harta Kekayaan

TRANSINDONESIA.co | Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta berinisial Eko Darmanto (ED) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ED bakal dikonfirmasi soal kepemilikan aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pantauan RRI, Ia tiba pukul 07:42 WIB dengan menggunakan jaket berwarana biru. ED datang ditemani seorang perempuan, diduga istrinya.

Jadwal permintaan konfirmasi ED sejatinya dimulai pukul 09.00 WIB. “ED pagi ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan, tim pemeriksa LHKPN KPK akan mencocokkan kepemilikan harta ED dengan yang dilaporkan di elhkpn.kpk.go.id. ED juga akan diperiksa berkaitan dengan dugaan hartanya yang tidak sesuai profil.

Sebagaimana di LHKPN, ED memiliki harta sebanyak Rp15.739.604.391 atau Rp15,7 miliar. ED juga mempunyai utang sebesar Rp9.018.740.000.

ED tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang, Jawa Timur dan Jakarta Utara. Tanah tersebut senilai Rp12,5 miliar.

Ia juga tercatat memiliki sembilan unit mobil. Total harga mobil mencapai Rp 2,9 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencopot ED dari jabatannya. Suahasil menjelaskan, permintaan pencopotan jabatan dilakukan dalam rangka memudahkan pemeriksaan LHKPN.

Suahasil merinci, Direktorat Kepatuhan Internal dan Ditjen DJBC meminta klarifikasi terkait foto ED yang beredar di media sosial. Dari klarifikasi, ED mengaku berdiri di depan pesawat dalam rangka latihan terbang.

Meski demikian, lanjut Suahasil, ED telah mengakui kesalahannya atas unggahan foto-foto tersebut. Ia berjanji akan memperbaiki gaya hidup mewah sebagaimana digambarkan dalam foto beredar.

Selain itu, tambahnya, ED juga mengaku bahwa moge (motor besar) yang dipamerkan hanyalah pinjaman. “Namun ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ucapnya.[rri/sof]

Share