Kapolri Perintahkan Proses Tegas Kasus Pungli Bintara

TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap para anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini terkait OTT yang dilakukan Propam Mabes Polri, terkait ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah.

“Yang jelas pokoknya diproses tegas. Kepada para anggota yang melanggar,” kata Listyo usai menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Sementara, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi menambahkan, menurutnya kasus ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jateng ini terjadi tahun lalu. Lima anggota yang terjaring OTT Propam Mabes Polri ini, kata Ahmad, juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Jadi itu tahun kemarin kejadiannya dan mereka sudah kita lakukan sidang KKEP lima orang dari pelaksana. Yang jelas itu sudah satu tahun yang lalu dan prosesnya sudah berjalan,” katanya.

Ahmad memastikan, kelima anggota tersebut telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau dipindah ke jabatan yang lebih rendah. Namun, dia tak memberikan detail hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota terlibat.

“Itu masalah kelalaian anggota. Ini harus kita jadikan pembelajaran untuk efek jera kepada mereka,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan lima anggota yang diamankan terkait kasus ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jateng. Lima anggota terdiri dari dua orang berpangkat Kompol, satu orang berpangkat AKP, dan dua orang berpangkat Brigadir.

“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal.[rri]

Share