KPPU Temukan Penyimpangan Penjualan Minyakita

TRANSINDONESIA.co |  Komisi Pengawas Persaingan Usaha Chandra (KPPU) menemukan penyimpangan dalam penjualan Minyakita di pasaran. Penyimpangan itu ditemukan di berbagai provinsi, seperti di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Chandra Setiawan mengatakan, modus penyimpangan pelaku usaha itu dilakukan dengan mengaitkan penjualan Minyakita dengan produk lain. Misalnya, masyarakat baru bisa membeli Minyakita jika disertai pembelian produk lain, seperti margarin, sabun cuci atau tepung terigu.

Menurut dia, para pelaku usaha memanfaatkan hal itu karena produk Minyakita merupakan produk yang laris di pasaran. Apalagi, minyak goreng merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. “Ini tidak diperbolehkan karena melanggar persaingan usaha, ya,” ujar Chandra dalam pertandingan dengan Pro 3 RRI, Rabu (15/6/2023) malam.

Atas kondisi tersebut, KPPU telah memanggil pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dalam penjualan produk Minyakita ini. Jika mereka tetap membandel melakukan itu atau tidak mengubah perilaku nya, maka mereka akan dimasukkan dalam penyelidikan.

Sehingga jika masuk ke penyelidikan, nantinya dapat menjadi perkara persaingan usaha. “Ada juga di Yogyakarta telah kita masukan ke perkara dan telah masuk proses persidangan,” ucapnya.

Selain di Yogyakarta, menurut Chandra, kasus serupa juga terjadi di daerah lainnya. Tetapi, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan perubahan perilaku tersebut.

Ia menegaskan, jika para pelaku usaha berjanji untuk melakukan perubahan perilaku, maka KPPU tidak akan memperkarakan. KPU sebetulnya mendidik dan memberikan kesempatan pada mereka untuk menyadari bahwa tindakan tersebut salah.

Ke depannya, agar kasus penyimpangan dalam penjualan Minyakita ini tidak terjadi lagi, maka KPPU bekerja sama dengan Satgas Pangan dan pemerintah setempat. Kerja sama ini terutama terkait dengan pengadaan produk itu sendiri.

Dalam kesempatan ini, Chandra juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi penimbunan produk Minyakita. Menurutnya, penimbunan ini tidak lepas dari hukum ekonomi supply dan demandyakni ketika terjadi penimbunan maka produk itu terkesan langka, dan kalau terkesan langka, maka harga cenderung naik. [rri/ant]

Share