Komisi VIII-Kemenag Tunda Penetapan BPIH 2023

TRANSINDONESIA.co |  Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 tertunda hingga Rabu (15/2/2023). Penundaan ini dikarenakan masih adanya ketidakcocokan antara anggota Komisi VII dengan pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan penundaan itu berdasarkan hasil rapat. “Secara resmi besok akan diumumkan dalam rapat kerja,” kata Yandri usai rapat, Selasa (14/2/2023).

Yandri tidak menyebut besaran biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah. Namun, politikus Partai Amanat Nasional itu memastikan, besaran biaya akan di bawah usulan Kemenag.

“Komisi VIII sudah maraton hampir dua minggu terakhir. Malam ini menjadi puncak pembahasan, Insya Allah itu akan di bawah Rp69 juta,” ucap Yandri lebih lanjut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji Kemenag, Hilman Latief mengatakan, Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp90 juta. Jumlah ini sudah menurun bila dibandingkan dengan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp98 juta.

“Kami mengusulkan, BPIH adalah Rp90.023.000,- dengan komposisi Rp49.812.700 dengan nilai manfaat Rp40 juta. Atau untuk BIPIH sebesar 55,3 persen dan nilai manfaatnya adalah 44,7 persen,” ujar Hilman.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp98.893.909. Jumlah tersebut naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya.

Kementerian Agama juga mengusulkan dana nilai manfaat yang sebelumnya 59,46 persen diturunkan menjadi 30 persen. Tentunya hal ini turut menambah besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah.

Jumlah sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen. Dengan pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih mencapai Rp69 juta.[rri]

Share