Jejak Kriminal FS Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

TRANSINDONESIA.co | Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memakan waktu hingga tujuh bulan lebih, dengan lima terdakwa. Brigadir J telah ditembak hingga meninggal dunia, pada Jumat (8/7/2022), dan baru dua terdakwa mendapat putusan sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan baru saja memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), dengan hukuman berbeda. FS dihukum mati, sedangkan PC dihukum 20 tahun penjara, pada Senin (13/2/2022).

Sementara, jadwal sidang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, akan dilakukan dalam hari berbeda. Hari ini, Selasa (14/2/2023) adalah agenda sidang putusan untuk terdakwa KM dan Bripka RR.

Sedangkan untuk terdakwa Bharada E, agenda sidang dilakukan terpisah. Bharada E yang mendapat perlindungan khusus sebagai justice collaborator, akan menjalani sidang sendiri, pada Rabu (15/2/2023).

Belum lagi, sidang putusan untuk para terdakwa perintangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan enam terdakwa lainnya. Total terdakwa kasus obstruction of justice ini juga termasuk terdakwa FS, dan dia telah menerima putusan sidang.

Berikut ini, jejak kriminal terdakwa FS dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J;

Jumat (8/7/2022), FS dengan ajudannya Bharada E tembak mati Brigadir J;

Sabtu (9/7/2022), PC istri FS melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas di Duren Tiga, Jaksel;

Senin (11/7/2022), kasus Brigadir J meninggal dunia ditembak terkuak ke publik, setelah FS menghapus semua bukti;

Selasa (12/7/2022), Tim Khusus Polri dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mulai melakukan penyelidikan;

Senin (18/7/2022), FS sebagai Kadiv Propam Polri dinon-aktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo;

Rabu (3/8/2022), Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri;

Kamis (4/8/202), Tim Khusus Polri periksa 25 anggota Polri sebagai saksi;

Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Polri menetapkan Bripka RR, ajudan FS sebagai tersangka;

Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka FS dan sopirnya KM;

Jumat (12/8/2022), Tim Khusus Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan PC oleh Brigadir J;

Jumat (19/8/2022), Istri FS yakni PC ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri;

Kamis (25/8/2022), Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) resmi pecat FS dari Polri;

(17/10/2022), Jaksa mendakwa FS dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J;

(17/1/2023), Jaksa tuntut terdakwa FS dengan hukuman seumur hidup;

(24/1/2023), Sidang pembacaan pledoi terdakwa FS membantah melakukan pembunuhan berencana; dan

(13/1/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hukum mati FS, dan PC dipenjara 20 tahun.[rri]

Share