KPK Tahan Izil Azhar 20 Hari Pertama

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Izil Azhar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahana dilakukan 20 hari pertama sampai 13 februari 2023. Penahanan di kavling C1 gedung ACLC KPK.

“Tim Penyidik menahan Tersangka
IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Johanis digedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

KPK menduga Izil telah melakukan gratifikasi berjumlah Rp. 32,4 Miliar yang diduga digunakan operasional Irwandi Yusuf. “Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Tersangka Izil Azhar,” jelas Johanis.

Johanis mengatakan, uang tersebut bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga di Sabang Aceh.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” jelasnya.

Izil disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[rri]

Share