Wamendes: Usulan Masa Jabatan Kades Dikaji Serius
TRANSINDONESIA.co | Wakil Menteri Desa (Wamendes), Budi Arie menegaskan, usulan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dikaji serius. Hal itu menyusul para Kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
“Dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak. Karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh secara komprehensif,” katanya, keterangan pers, Senin (23/1/2023).
Ia menjelaskan, kajian serius mendalam dan mendalam harus dilakukan, mengingat periode Kades di desa-desa seluruh Indonesia tidak serentak. Karakteristik desa-desa di seluruh Indonesia pun sangatlah beragam.
“Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa,” ujarnya. “Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruhnya untuk kemajuan desa, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.”
Sebelumnya, para menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun, diperpanjang menjadi 9 tahun.
Budi merinci, inti dari kajian tersebut adalah menyangkut total masa jabatan Kades jika menjabat selama tiga periode berturut-turut. “Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” ucapnya.
Wamendes menekankan, pengkajian wacana perpanjangan masa jabatan Kades bukan komoditas politik, melainkan karena keinginan membangun desa. “Indonesia maju akan terwujud jika desa-desanya maju,” katanya.[rri]