Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Rehabilitasi Aktor Ini

TRANSINDONESIA.co | Tiga kali ditangkap dan menjadi tersangka kasus narkoba, aktor berinisial RFSP kembali dimasukan ke panti rehabilitasi pencandu, pasca ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa 10 Januari 2023 pukul 04:45 WIB.

“Pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan RFSP sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan rehabilitasi terhadap RFSP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023.

Trunoyudo menyebut rehabilitasi terhadap RFSP karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik  (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka RFSP berlanjut dan ditempatkan di panti rehabilitasi milik Pemerintah,” kata Trunoyudo yang baru menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro ini.

Dikatakannya, aktor RFSP telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

“RFSP telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, RFSP menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Trunoyudo menyatakan dari hasil tes urine RFSP terbukti mengandung zat metafetamin, mmfetamin dan THC. Pada penangkapan dua kali sebelumnya, RFSP pertama kali menjalani hukuman selama 2 tahun di Rutan
Salemba dan dan yang kedua menjalani hukuman selama 7 tahun di
Rutan Cipinang dalam perkara yang sama, yakni narkotika.

Dari penangkapan ketiganya, Polisi mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir, 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

“Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus,” kata Trunoyudo.[mil]

Share