Komplotan Curanmor Cimahi Diringkus
TRANSINDONESIA.co | Enam pelaku komplotan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi belasan kali diringkus Tim Citarum Presisi Polres Cimahi, Polda Jawa Barat.
“Mereka sudah beraksi lebih dari 15 kali di Cimahi,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot pada saat Konfrensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa 20 Desember 2022.
Penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari patroli Tim Citarum Presisi yang melihat ada pengandara bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari patroli Tim Citarum Presisi yang melihat ada pengandara bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pengendara itu pun kemudian diberhentikan dan diperiksa barang-barangnya. Alhasil ditemukan kunci T yang menjadi salah satu alat untuk pencurian kendaraan bermotor.
Setelah mengamankan pelaku tersebut, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan anggotan komplotan lainnya yang berjumlah empat orang.
Sehingga didapati total anggota komplotan curanmor yang kerap beraksi antar daerah ini berjumlah enam orang.
“Ditemukan komplotan lain berjumlah empat orang, yang mana empat ini sudah bersiap untuk melakukan aksi kejahatan,” terangnya.
“Mereka bersembunyi di dalam satu kendaraan roda empat yang siap mengeksekusi jadi totalnya enam orang. Satu komplotan lintas provinsi, kabupaten, yang biasa lakukan di Bandung, Cimahi, dan Sumedang,” sambungnya.
Adapun modus pencurian mereka adalah mengerahkan salah satu anggotanya untuk menjadi eksekutor pencurian.
Kemudian setelah berhasil mencuri kendaraan, ia mengoper kendaraan curian itu ke temannya yang menunggu di dalam mobil sebagai jokinya.
“Satu orang jadi pemetik dan lima orang berperan jadi joki. Jadi satu orang beraksi, ketika sudah peroleh kendaraan maka langsung dioper ke teman-temannya di mobil,” ungkapnya.
Keenam pelaku tersebut adalah AS, RR, RS, EC, AS, dan OM. Lima pelaku berhasil diamankan dan pelaku OM masih dalam pengejaran alias buron.
Para pelaku yang telah diamankan disangkakan pasal 363 dan atau 363 juncto 555 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.[amh]