Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan pihaknya menangkap DS (31), warga Kampung Harapan Baru, kedapatan menjual dengan cara mengedarkan obat obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan eximer secara ilegal.

“Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang,” ungkap Kompol Dedi dikutip dalam keterangannya, Senin 14 November 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kompol Dedi, polisi menangkap DS di sebuah toko di Kampung Jati, Desa Cikarang, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

“4.000 butir eximer, 4.343 butir tramadol, uang senilai Rp 600 ribu serta satu unit HP merk Oppo A16 disita dari pelaku,” katanya.

DS mengaku mendapat obat-obat tersebut dari seseorang berinisial K. K saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan,” tambah Kompol Dedi.[apr]

Share
Leave a comment