KPK Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Yustisial Tersangka

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Persisnya dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di MA. “Menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Selain Gazalba yang menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan ini, juga ada sejumlah nama. Yakni PN (Prasetio Nugroho) Hakim Yustisial, GS Asisten Hakim Agung, dan RN Staf Hakim Agung GS.

Gazalba sendiri tidak hadir dalam penahanan yang dilakukan penyidik KPK. “KPK berharap sikap kooperatif Tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya, surat segera dikirimkan,” jelas Karyoto.

GS, PN dan RN sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Juga ada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; dan Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung. Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Yang lain debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan sebagai pemberi suap.[rri]

Share
Leave a comment