Bareskrim Polri Buru Warga Iran Pengendali Jaringan Narkoba Jerman – Indonesia

TRANSINDONESIA.co |  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Jerman-Indonesia sita barang bukti sabu 9,3 kilogram.

“Narkotika kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini adalah merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jumat (11/11/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket keramik dari Jerman yang berisi sabu pada Selasa (8/11) lalu.

Jayadi mengatakan, Polri bersama Bea Cukai langsung menangkap seorang warga negara Iran yang berinisial MHD (35) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“[Pelaku diamankan ketika] baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MHD mengaku diperintah oleh seorang warga negara Iran lainnya yang berinisial S, untuk mengambil sabu itu. Paket sabu tersebut bakal diantar ke WN Iran lainnya berinisial AK (25), yang bertempat di Apartemen Casa Grande Residence, Tebet, Jakarta Selatan.

Jayadi mengatakan, polisi kemudian langsung menuju apartemen tersebut hingga akhirnya menangkap AK di lobby apartemen tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 9,3 kg sabu siap edar,” jelasnya.

Kepada penyidik, AK dan MHD mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Jerman. AK ditugaskan untuk mengolah sabu melalui proses kimia di kitchen lab yang ada di apartemennya sebelum diedarkan.

Dari kasus ini, polisi juga telah memasukkan S, WN Iran yang berperan sebagai pengendali ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.[mil]

Share
Leave a comment